Aset Pemprov Sulut, Warga Upai Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

BNews, KOTAMOBAGU Kondisi ruas jalan Abraham Patra (AP) Mokoginta di Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) sangat memprihatinkan.

Di mana kurang lebih 300 meter, ruas jalan penghubung hingga ke Desa Bilalang itu rusak parah.

Badan Jalan terlihat dipenuhi lubang yang menganga. Sejumlah pengendara yang melintas di jalan itu, tak sedikit mengalami kecelakaan.

Karena kesal, akhirnya warga menanami pohon pisang di ruas jalan tersebut.

“Penanaman pohon pisang ini sebagai bentuk protes kami terhadap Pemerintah Provinsi Sulut yang hingga saat ini tidak mempedulikan kerusakan jalan di kampung kami,” kata salah satu warga Kelurahan Upai, Iskandar Mokoginta, Rabu (23/5/2023).

Menurutnya, sudah puluhan tahun ruas jalan itu belum pernah tersentuh perbaikan.

“Yang dilakukan hanya ditambal saja oleh Pemerintah Kotamobagu, tapi untuk pengaspalan sudah puluhan tahun tidak pernah dilakukan. Beberapa bulan setelah ditambal rusak lagi,” ujarnya.

“Sudah banyak pengendara yang mengalami kecelakaan di jalan ini karena terperosok ke lubang. Saya juga mengalaminya. Bahkan sudah ada yang meninggal akibat kecelakaan di sini,” sambungnya.

Iskandar juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap anggota DPRD Provinsi Sulut dari Dapil Bolmong Raya.

Di mana, kata Iskandar para wakil rakyat ini terkesan tidak peduli dengan kondisi jalan tersebut.

“Jalan A.P Mokoginta sudah menjadi aset Pemerintah Provinsi, harusnya anggota DPRD dari Bolaang Mongondow Raya memperjuangkan untuk perbaikan jalan ini, tapi kenyataannya tak sesuai dengan harapan kami,” ucapnya.

Di sisi lain, dia juga berharap agar DPRD dan Pemkot Kotamobagu meminta kepada Pemprov Sulut agar jalan A.P. Mokoginta kembali menjadi aset Pemkot Kotamobagu.

“Harapan kami agar jalan ini dikembalikan lagi ke wilayah Pemkot Kotamobagu, apalagi ini menjadi wajah Kotamobagu dari utara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bolaang Mongondow. Dan kalau ada kerusakan Pemkot Kotamobagu bisa secepatnya memperbaikinya kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan membenarkan bahwa jalan A.P Mokoginta merupakan aset Pemprov Sulut.

“Untuk status jalan A.P Mokoginta saat ini merupakan aset dari Provinsi, dan hal tersebut sudah di SK kan,” ucap Claudy beberapa waktu lalu.

Dirinya juga menambahkan bahwa saat ini banyak sekali keluhan yang masuk terkait kondisi jalan tersebut.

Namun, pihaknya tidak bisa berbuat lebih sebab terkendala status jalan.

“Sekarang status jalan ini sudah jelas, dimana jalan tersebut merupakan aset dari Pemprov,” pungkasnya.

Penulis: Erwin Makalunsenge

Komentar