Anggota DPRD Kotamobagu Minta Izin Indomaret dan Alfamaret Tidak Diperpanjang

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Kotamobagu, sepertinya harus berupaya sendiri memasarkan produknya. Pasalnya, disejumlah Indomaret dan Alfamaret di Kota Kotamobagu terlihat hampir secara keseluruhan berasal dari produk luar daerah. Seperti  kacang goyang, roti, kue kolombeng, gula aren, kacang telur dan jenis produk lainnya. Padahal, saat pengurusan izin ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, salah satu ketentuannya pihak minimarket itu, harus menjual produk yang berasal dari para pelaku usaha di Kota Kotamobagu.

“Ini kan aneh, padahal MoU awal Indomaret dan Alfamaret wajib menjual produk lokal,” kata salah satu anggota DPRD Kotamobagu Meydi Makalalag, Selasa (15/5/2018)

Meydi menegaskan, Dinas Perindustrian, Perdagangan , Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk melakukan pengawasan seluruh produk yang dijual di dua gerai itu.

“Jika tidak kami meminta agar status izin untuk tidak diperpanjang. Sebab ini sudah melanggar dari perjanjian,” tegasnya.

Meydi menjelaskan, dalam perjanjian yang telah dibuat bersama pemerintah, Alfamart dan Indomaret telah mengaku siap membeli dan menjual produk lokal Kotamobagu. Akan tetapi, sesuai temuan ternyata produknya berasal dari luar.

“Disini ada ratusan minimarket berjaringan. Nah, seharusnya komoditas yang diambil berasal dari Kotamobagu. Apa gunanya minimarket itu jika tidak memberdayakan produk lokal,” ujarnya. (tr01/dhav)

Komentar