BolmongNews.com, Bolmong—Sebanyak 5.904 warga Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal kehilangan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal tersebut akan terjadi, jika Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bolaang Mongondow (Bolmong), melakukan pemblokiran NIK.
BACA: Pemkab Bolmong Musnahkan Ribuan E-KTP.
Khususnya, bagi warga berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) hingga 31 Desember 2018 mendatang.
“Yang belum rekam KTP sebanyak 5.904 atau 3 persen. Batas waktu perekaman E-KTP tanggal 31 Desember tahun ini. Kalau tidak melakukan perekaman, maka per 1 Januari akan ada pemblokiran NIK,” tegas Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala, Kamis (20/12/2018).
Pemblokiran ini kata Gonibala, berdasarkan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk itu, kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman diimbau agar secepatnya melakukan perekaman, jangan sampai diblokir,” ujarnya.
Gonibala mengungkapkan, jumlah wajib KTP di Bolmong tercatat sebanyak 183.573 orang. Akan tetapi, yang melakukan perekaman baru sebanyak 177. 669 orang atau 7 persen.
“Tapi, kalau sudah melakukan perekaman akan diaktifkan lagi NIK nya,” ungkapnya. (ewin)
Komentar