KOTAMOBAGU—Per 1 Januari 2021, unit pengujian kendaraaan bermotor milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu kembali beroperasi.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub melalui Kabid Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), Hisam Paputungan, saat bersua dengan media ini, Rabu (16/12) kemarin.
Dikatakan, untuk pendaftaran masyarakat pemilik kendaraan wajib uji, bisa langsung mengunjungi website ngekironline.co.id.
“Jadi jika sudah mendaftar, selanjutnya petugas balai uji akan melakukan verifikasi. Ketika usai diverifikasi nantinya pemohon akan menerima notifikasi pemberitahuan jadwal pengujian kendaraan,” terang Hisam.
Selain itu lanjutnya, kelebihan layanan tersebut, hasil pengujian bisa dilihat langsung oleh pemohon. “Jadi hasilnya bisa langsung diketahui apakah lulus uji atau tidak,” ujarnya.
Ditambahkannya, masa uji kendaraan bermotor berlaku selama 6 bulan. “Jadi kendaraan dalam setahun 2 kali melewati pengujian dan sesuai data wajib uji kendaraan di Kotamobagu sebanyak 1623 unit,” tandasnya. (*)
Komentar