BNews, HUKRIM – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, berhasil mengamankan remaja pria berinisial MS (17) warga Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Remaja tersebut pun diamankan atas dugaan kepemilikan 1 paket Narkoba jenis Sabu.
Remaja pengangguran pun ditangkap di Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada Minggu 22 Januari 2023, sekira pukul 01.30 WITA, dini hari.
Melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam ketarangan resminya membenarkan peristiwa tersebut.
Baca Juga:Diduga Sebagai Penyuplai Senjata untuk KKB, Dua Warga Ditangkap Aparat Gabungan
Ia mengungkapkan, penangkapan MS berawal dari informasi warga terkait peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah tersebut.
“Mendapat informasi warga, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi,” ungkap Abas, Senin 23 Januari 2023.
“Tim pun berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Beringin, Kelurahan Ternate Baru,” sambung Abast.
Remaja MS dan Barang Bukti berhasil diamankan. Selanjutnya, terduga pelaku digiring menuju ke Mapolresta Manado kemudian diserahkan ke Penyidik Reskrim guna proses lebih lanjut.
Baca Juga:Tim Resmob Polres Bolmong Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Hasbi: Pelaku adalah residivis
Kombes Pol Jules Abraham Abast ikut mengimbau, agar masyarakat dapat menginformasikan kepada kepolisian, bila mengetahui tentang peredaran Narkoba di lingkungannya.
“Segera laporkan ke aparat kepolisian bila mengetahui tentang peredaran Narkoba dan itu akan ditindaklanjuti aparat,” imbau Abast, sembari menambahkan.
“Terima kasih juga kepada warga yang sudah proaktif untuk melaporkan hal tersebut,” tandas Kabid Humas Polda Sulut.
Sumber: Humas Polda Sulut
Editor : Wahyudy Paputungan
Komentar