10 Hari Terakhir Kampanye, Ini Temuan Bawaslu Sulut

SULUT—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencatat sejumlah temuan dari hasil pengawasan pada 10 hari kampanye ketujuh, yaitu selama 25 November hingga 4 Desember 2020.

Data dirangkum media ini, dari jumlah 183 kampanye dengan metode tatap muka atau terbatas yang dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota, terdapat 20 kampanye melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Selain itu, Bawaslu juga menemukan sebanyak 13 pelanggaran netralitas ASN dan 1 pelanggaran penggunaan fasilitas negara dalam pelaksanaan kampanye.

Tak hanya itu saja, ada juga kekerasan secara verbal kepada 3 orang pengawas saat bertugas melakukan pengawasan, serta permasalahan logistik pemungutan dan penghitungan suara di beberapa daerah.

BACA JUGA: Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada, Bawaslu: Sulut Tertinggi Se Indonesia

“Permasalahannya diantaranya, kekurangan dan sebagian surat suara rusak, tetapi telah di proses untuk diganti, yang lain juga terkait ada sekitar 1000an surat suara rusak karena pencetakannya tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan terkait perlengkapan protokol kesehatan,” beber pimpinan Bawaslu Sulut Awaludin Umbola S.Hut, MAP, Jumat 5 Desember 2020.

Dalam laporan lainnya, Bawaslu juga menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK). “Sepanjang 70 hari pelaksanaan kampanye alat peraga kampanye yang ditertibkan oleh pengawas pemilihan sebanyak 2483,” ujarnya.

Disisi lain, koordinator divisi penyelesaian sengketa itu mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Utara untuk menolak politik uang.

“Harapan saya mari kita sama-sama tolak politik uang. Karena kerawanan yang tertinggi di masa-masa mendekati hari H pencoblosan adalah politik uang. Jika ada seperti itu laporkan. uang dan orangnya kita laporkan sebagai alat bukti ke Bawaslu, agar kemudian syarat formil materil terkait politik uang ini bisa terpenuhi dalam proses penyidikan di tindak pidana pemilu,” tandasnya.

(Erwin Makalunsenge)

Komentar