BNews, NASIONAL – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tegaskan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership).
Hal ini disampaikan Menteri Yasonna dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, bertempat di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
“Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat atau Beneficial Ownership yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional,” ungkap Yasonna dalam keterangan resmi yang diterima awak media bolmong.news, Kamis 9 Maret 2023.
Yasonna menuturkan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca Juga: KemenPANRB Gandeng BUMN Tancap Gas Integrasi Layanan Publik Sektor Transportasi
“Pada dasarnya bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap individu yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan korporasi, termasuk mengidentifikasi penerima manfaat dari korporasi,” ujar Yasonna.
Adapun pengawasan dan pencatatan Beneficial Ownership memiliki empat fungsi utama yaitu, identifikasi, transparansi, proteksi, dan fungsi leverage.
“Kami berusaha memastikan Indonesia memiliki sistem pengawasan serta pencatatan Beneficial Ownership yang komprehensif, efisien, akurat, memenuhi standar internasional, serta efektif sebagai salah satu unsur penegakan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelaku usaha dan investor,” pungkas Yasonna.
Baca Juga:KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar
Pemanfaatan data pemilik manfaat dan Beneficial Ownership ini merupakan salah satu aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Bahkan, seluruh korporasi didorong memanfaatkan data Beneficial Ownership sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, pencegahan terjadinya pencucian uang dan atau penyembunyian kekayaan.
Editor : Wahyudy Paputungan
Komentar