BNews, NASIONAL – Baru-baru ini beredar situs palsu Pengurusan elektronik Visa On Arrival (e-VOA) https://www.indonesia-evoa.com. Situs tersebut ternyata Palsu.
Bahkan, situs palsu e-VOA tersebut muncul di pencarian teratas mesin pencari Google. Warga Negara Asing (WNA) pun diminta berhati-hati.
Hal ini pun dijelaskan Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, melalui siaran Pers yang diterima Bolmong.News, dengan nomor: SP/IMI/12/2022/01, pada Senin 6 Desember 2022.
Baca juga: Aplikasi e-VOA Resmi Mengudara di Hari Pahlawan
“Kami ingatkan kembali, situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id. Dan utnuk situs www.indonesia-evoa.com itu palsu, yang dibuat oleh oknumoknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan,” ungkap Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Ia menjelaskan, e-VOA sendiri, telah resmi berlaku Kamis 10 November 2022 dan itu diatur dalam Surat Edaran Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022.
Untuk masa uji coba saja, diberlakukan 4-9 November 2022 dan tercatat ada 1.719 e-VOA sudah diterbitkan.
Bahkan ada 378 WNA pengguna e-VOA sudah masuk ke Wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: RUU KUHP Akhirnya Disahkan jadi Undang-Undang, Begini Penjelasan Menkumham Yasonna
“Sama seperti mekanisme pembayaran e-VOA yang asli di situs palsu ini, orang asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme Payment Gateway, dan ini sudah masuk ranah kejahatan siber,” tegas Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
“Saat ini pun, kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini,” imbuh Widodo.
Ia menyebut, jika sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VOA, namun saat ini telah mencapai 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan e-VOA tersebut.
“Apa lagi, e-VOA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, hingga kunjungan rapat serta transit,” tutup Widodo. (*)
Sumber : Humas Dirjen Imigrasi
Editor : Wahyudy Paputungan
Komentar