BNews, NASIONAL – Setelah ditutup selama masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melakukan uji coba pembukaan kembali Visa kunjungan beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau Multiple Entry Visa, Selasa (22/11/2022).
Hal ini pun disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, di Jakarta, Senin 21 November 2022.
“VKBP akan diuji coba dibuka kembali sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafid, dan miliarder dunia bermodal besar, sehingga bisa dengan mudah bolak balik masuk ke Indonesia,” ungkap Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, melalui siaran Pers nomor: SP/IMI/011/2022/18.
Widodo menjelaskan, ini merupakan bukti nyata dan kemudahan keimigrasian untuk para pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi yang akan memberi dampak signifikan untuk pemulihan ekonomi Indonesia.
Tentu, orang asing atau pelaku bisnis, akan mengajukan VKBP dan wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.
Bahkan, ia menerangkan, untuk pengajuan VKBP sendiri, dilakukan oleh penjamin, baik itu secara online melalui website visaonline.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.
Widodo mengatakan, Visa kunjungan untuk beberapa kali kunjungan, merupakan jenis visa kunjungan yang memungkinkan orang asing bisa melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun.
“Setiap kali masuk ke Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari,” kata Widodo.
“Untuk VKBP sendiri, dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun, sehingga orang asing tersebut bisa bolak balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan perpanjangan izin tinggalnya,” sambungnya lagi.
Namun, Widodo menegaskan, VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia.
Ada pun, kata Widodo, untuk orang asing pemegang VKBP hanya dapat melakukan kegiatan, yakni dengan melakukan pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.
Untuk persyaratan utama pengajuan VKBP sendiri sebagai berikut:
1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan
belas) bulan.
2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka
pariwisata.
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara.
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
5. Pasfoto berwarna terbaru minimal 3 bulan terakhir dengan latar putih.
Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa pandemi covid 19, sebagai berikut:
1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia.
2. Bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
“Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia,” tutup Widodo.
Sumber : Subkordinator Humas Imigrasi
Komentar