BolmongNews.com, Hukrim–Polisi berhasil menangkap pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi, HS. Karena perbuatannya, HS dijerat pasal makar dan terancam hukuman mati.
“Dijerat pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Minggu (12/5).
Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
HS ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB. Tidak ada perlawanan saat penangkapan ini.
HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di Bawaslu, Jumat (10/5). Video itu lalu viral di media sosial.
Dalam video itu, HS menyebutnya dirinya dari Poso. Namun, Argo belum bisa mengungkapkan apakah pernyataan itu memang benar atau hanya ancaman semata.
HS dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5).
Sumber: Kumparan.com
Komentar