KOTAMOBAGU – Saat ini masyarakat Kota Kotamobagu diperbolehkan mencetak dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian tanpa harus mengantre lagi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu.
“Untuk mencetak KK dan administrasi kependudukan lainnya tersebut, sesuai dengan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, Senin (26/10/2020).
BACA JUGA: Bukit Bambe’an Desa Sia’, Destinasi Wisata Alam di Kotamobagu.
Adapun prosedur pengurusan cetak KK hingga dokumen lainnya tersebut yakni dengan menggunakan kertas Hvs A4 80 gram.
“Masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta secara online ataupun secara manual dengan datang langsung ke Disdukcapil Kotamobagu,” terangnya.
Nantinya kata Virginia, setiap masyarakat yang akan mengurus dokumen tersebut akan kami mintakan email dan nomor telefon. Dimana, email yang sudah didaftarkan di Dukcapil tersebut terkoneksi dengan pusat.
“Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri di hp yang bersangkutan, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blanko dari email itu dan melakukan pencetakan dengan printer di rumah menggunakan kertas Hvs A4 80 grm,” jelasnya.
Namun, meski begitu kata Virginia, dokumen tersebut juga bisa dicetak di kantor capil jika di rumah tidak ada printer.
“Jadi ini sangat membantu masyarakat agar tidak bolak balik ke Capil, apalagi disaat Pandemi Covid-19 seperti ini sekaligus menghindari kerumunan orang di kantor Capil,” tutupnya.
Diketahui, aturan ini juga telah disosialisasikan pihak Disdukcapil Kota Kotamobagu kepada masyarakat sejak bulan Agustus tahun 2020 ini. (*/Erwin Makalunsenge)
Komentar