Warga Desa Kopandakan I Keluhkan Pelayanan Kepala Desa

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU–Salah satu warga di Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Marham Tubuon, mengeluhkan pelayanan Sangadi (Kepala Desa) Kopandakan I, Muslim Tungkagi, karena diduga mempersulit pengurusan surat tanah.

Marham mengatakan,  ia bermaksud membuat dua sertifikat tanah miliknya yang terletak di simpang empat Desa Kopandakan I.  Sayangnya,  rencananya tersebut harus tertunda.

“Saya hendak mengurus kart di kantor desa. Namun, pak sangadi seperti mempersulit. Sangadi beralasan proses pengurusan kart ditunda,” katanya.

Terpisah, Sangadi Kopandakan I, Muslim Tungkagi saat dikonfirmasi mengaku, pengurusan kart ditunda dengan batas yang tidak ditentukan. Alasannya, tanah tersebut adalah tanah KUD Inaton yang sedang dalam proses sengketa.

Padahal, tanah tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dan Pengadilan Tinggi (PT) Manado, dimenangkan oleh Marham Tubuon dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Benar, dokumen atau keputusan dan dokumen hukum dari pihak pengadilan sudah ada, namun saya masih menunggu pemberitahuan dari pihak KUD karena saya diundang rapat waktu itu, kalau proses kasasi masih dilakukan. Maka saya menunda pengurusan kart itu,” kata Muslim.

“Dan apapun keputusannya, memang atau kalah, itu saya tahu. Tapi saya sebagai pemangku adat harus menunggu dulu pemberitahuan. Apapun hasilnya saya ikuti dan ada prosedurnya,” tambahnya.

Meski pihak Marham Tubuon menyodorkan dokumen keputusan PN terkait kasasi pihak KUD Inaton yang tidak memenuhi syarat formal dan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan tembusan ke pihak KUD Inaton, Muslim bersih keras tidak ingin membaca isi keputusan tersebut.

“Tanpa disuruh baca, saya sudah tahu. Tapi saya menunggu dulu pemberitahuan atau informasi dari ketua KUD. Apapun keputusan KUD harus dilapor ke Sangadi,” katanya.

Muslim pun mengaku adalah salah satu pengurus KUD Inaton. Bahkan saat sedang diwawancarai, dirinya langsung menelepon Pengacara KUD Inaton, Rudi Dilapanga dan membacakan isi pesan pengacara tersebut.

“Pengacara mengatakan, siapapun orangnya tidak dapat dibenarkan melakukan perbuatan dan hak lain, sebelum ada keputusan pengadilan yang tetap,” katanya.

Sementara itu, pengacara pihak Marham Tubuon, Charlie Tuera, SH, menilai keputusan dan alasan Sangadi untuk menunda pengurusan KAR terkesan diskriminatif. Padahal, jelas dalam dokumen keputusan PN, jika kasasi pihak KUD telah gugur karena tidak memenuhi unsur formal.

“Persoalan tanah itu sudah selesai dan sudah ada Keputisan PN. Juga gugatan KUD Inaton ditolak, sehingga proses jual beli sudah sah menurut hukum dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengajuan kasasi mereka tidak memenuhi syarat formil, karena memori kasasi tidak mereka masukan sampai batas waktu yang ditetapkan. Lantas, apa lagi alasan jika sudah inkrah. Kalau tidak yakin, silahkan tanya kepengadilan, sebab keputusan itu dikeluarkan oleh pengadilan,” urainya.

Bahkan lanjut Charlie, tanah tersebut sudah berstatus jelas. Sehingga datang mengajukan permohonan KAR ke pemerintah desa.

“Saya pikir ini diskiminatif. Sebab keputusan pengadilan adalah produk hukum sah. Jika Sangadi beralasan yang tidak jelas dan bahkan ragu dengan keputusan ini, berarti melanggar produk hukum. Seharusnya semua pihak harus taat hukum,” ujarnya.

Ditambahkan, jika permohonan pengurusan kart terus dipersulit, pihaknya akan melakukan laporan di tingkatan atas.

“Tembusannya sudah mereka terima, dan mereka tahu kalau keputusan ini sudah ada. Jika masalah ini dibawa-bawa sampai pada pelayanan publik, maka kami akan melaporkannya ke Walikota hingga Ombudsman, terkait pelayanan yang menghambat dan mempersulit masyarakat,” tandasnya.  (tr-01)

Komentar