BOLMONG.NEWS, KOTAMOBAGU–Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), dilingkup jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dilarang mudik lebaran. Larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu, nomor 83/10-KK/V/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegaiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan THL dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Dalam surat tersebut disebutkan, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas Penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di indonesia, agar Aparatur Sipil Negara, THL dan keluarganya tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau mudik lainnya selama berlakunya status keadaan bencana wabah penyakit virus corona.
Selain itu, ASN Pemkot Kotamobagu juga diminta memberikan sosialisasi berupa ajakan kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak berepergian keluar daerah dan/atau mudik lebaran ataupun kegiatan mudik lainya.
Berikut surat edaran Wali Kota:
Komentar