BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu—Wali Kota Ir Hj Tatong Bara kembali menegaskan untuk pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kota Kotamobagu, harus mencapai 100 persen di tahun 2020 ini.
Menurut Wali Kota, semangat perubahan untuk tahun 2020 ini harus diambil secara serius dan dijalani dengan baik. “Bagi Desa dan Kelurahan yang belum 100 persen pada tahun 2019 saya kasih ampun, tapi tahun 2020 harus semuanya target 100 persen,” tegas Wali Kota
Wali Kota juga meminta seluruh persoalan mengenai PBB-P2 yang ada di Desa dan Kelurahan harus segera diselesaikan.
“Saya minta segala permasalahan SPPDT, DHKP, dan PBB-P2 segera dimasukan dan diselesaikan. Saya juga meminta pertanggungjawaban BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) bahwa yang sudah diserahkan dianggap tidak ada permasalahan, jadi PBB-P2 harus target 100 persen,” katanya
Wali Kota menerangkan, Sangadi dan Lurah memiliki waktu yang cukup untuk memaksimalkan penagihan PBB-P2, karena penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetatapan Pajak (DHKP) dilaksanakan lebih awal dari biasanya.
“Penyerahan SPPDT, DHKP dan PBB-P2 yang biasanya di serahkan maret kini diserahkan pada januari, berarti tidak ada alasan tidak 100 persen karena semakin punya waktu yang panjang,” pungkasnya. (ewin)
Komentar