BNews, KOTAMOBAGU – Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan menerima kunjungan kerja DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Kotamobagu, Senin, 28 November 2022, di lantai II Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Menurut Nayodo kehadiran DPC LPKRI di Kotamobagu sangat baik sekali.
“Saya apresiasi kinerja LPK RI yang telah banyak membantu masyarakat di Bolmong Raya, khususnya Kotamobagu terkait perlindungan konsumen,” kata Nayodo.
Sementara itu, Ketua DPC LPK RI Kotamobagu, Gunawan Damopolii mengatakan, kunjungan kerjanya dengan Wakil Walikota Kotamobagu tersebut, terkait dengan koordinasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Kunjungan kami ini untuk melakukan koordinasi pelaksanaan sosialisasi Undang-undang perlindungan konsumen,” kata Gunawan.
Gunawan berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dapat membantu melaksanakan kegiatan tersebut, yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2022 mendatang.
“Kami juga meminta dukungan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Rencana juga dalam sosialisasi nanti akan melibatkan pihak perbankan dan finance,” ujarnya.
Reporter: Miranty Manangin
Komentar