Usaha Besar Wajib Pasang Mesin e-Tax

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU–Tempat usaha yang tergolong memiliki potensi pajak besar, akan dipasangkan mesin e-Tax. Hal ini akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sebagai salah satu upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Ilmar Rusman, mengatakan, pihaknya telah menambah mesin e-Tax untuk tempat usaha berpenghasilan besar.

“Sebelumnya ada 25 mesin e-Tax yang telah disebar ke tempat usaha berpenghasilan besar. Tahun ini ditambah 15 unit,” ujarnya, Selasa (17/7/2018).

Menurutnya, mesin e-Tax merupakan alat pembayaran pajak secara transparan.

“Anggaran pemgadaan sebesar Rp254 juta. Dua pekan lagi barang akan sampai di Kotamobagu dan siap dioperasikan,” ujarnya.

Lanjutnya, mesin e-Tax akan dioperasikan pada tempat usaha seperti restoran, hotel, dan cafetaria.

“Sebelum dipasang kami juga akan melakukan survei ditempat-tempat usaha. Kemudian akan mengundang pelaku usaha untuk membahas ini,” pungkasnya.

“Untuk retribusi, tergantung usaha, yang paling rendah yakni 10 persen dari pendapatan usaha dan yang paling tinggi itu 15 persen,” pungkasnya. (tr-01/ewin)

Komentar