BNews, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu memutuskan ribuan botol minuman beralkohol (Minol) ilegal hasil sitaan Satpol PP untuk segera dimusnahkan.
Hal ini setelah dibacakannya putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu, tentang penyitaan Minol yang di perjualbelikan secara ilegal, pada sidang Putusan yang di pimpin Hakim muda M Burhanudin SH. MH., Jumat 21 November 2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta, membenarkan hal tersebut.
“Minol yang disita akan dimusnahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu,” jelasnya.
Berikut data Minol yang akan dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Milik Toko Tita Kotamobagu : 4.023 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, 21 botol Draft Bir, 36 botol Valentine, 19 botol Bir Bintang Anggur Merah, 66 botol Bir Bintang kecil, 6 botol Anker Bir, 15 kaleng Draft Bir, dan 3 botol Guinness Bir Hitam.
Milik Toko Berkat Abadi : 9.432 botol Bir Bintang, 1.020 botol Guinness Bir Hitam, serta tambahan 84 botol Guinness Bir Hitam.
Milik Warung Tita :144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, 123 kantong plastik Cap Tikus ukuran 310 ml, Cap Tikus dalam wadah setengah tupperware berisi 9.000 ml, serta 133 botol Captain Morgan.***








Komentar