Tidak Merespon Keluhan Warga Lewat SiKeMas, Instansi Terkait Bakal Disanksi

BolmongNews.com,  Kotamobagu–Pemerintah Kota (Pemkot)  Kotamobagu sejak tahun lalu telah meluncurkan aplikasi khusus, terkait informasi keluhan masyarakat. Yakni Sistem informasi Keluhan Masyarakat (SiKeMas).

Aplikasi yang dikeluarkan Dinas Kominfo Kotamobagu itu, diharapkan bisa memudahkan untuk mengadu ataupun melaporkan masalah yang terjadi di lingkungan masyarakat. Seperti masalah sampah, kebakaran, pelayanan rumah sakit, kamtibmas, serta lainnya.

“Bisa dikatakan aplikasi ini, sebagai tempat curhatnya masyarakat kepada pemerintah serta kritik atas pelayanan,” kata Kepala Bidang SIKP Diskominfo Kotamobagu,  Fahri Damopolli,  beberapa waktu lalu.

Adanya aplikasi SiKeMas, terang Fahri,  bertujuan agar seluruh kerja Pemerintah Kotamobagu, lebih terarah dan maksimal dalam memberikan pelayanan publik.

“Aplikasi ini terhubung langsung dengan data center Dinas Kominfo serta seluruh SKPD di Kotamobagu, ” ujarnya.

Sementara itu,  Kepala Diskominfo Kotamobagu, Ahmad Yani Umar,  mengatakan,  jika keluhan masyarakat melalui SiKeMas ini tidak diindahkan oleh instansi terkait,  maka instansi tersebut dipastikan akan mendapatkan sanksi.

“Wali Kota dan Wakil Walikota Kotamobagu memberikan SKPD teknis untuk menyelesaikan aduan masyarakat itu adalah 2×24 jam. Apabila tidak merespon aduan masyarakat, maka konsekuensi akan diterima oleh SKPD tersebut,” kata Yani, Rabu (13/3/2019).

Yani mencontohkan, seperti ada laporan genangan air beberapa waktu lalu di depan bundaran Paris yang masuk jam 10 malam, kita langsung sampaikan ke SKPD teknis.

“Hanya saja, waktu itu memerlukan beberapa alat sehingga penanganannya nanti pada esok pagi. Tetapi, waktu yang diberikan Walikota dan Wakil Walikota untuk merespon aduan masyarakat terkait pelayanan publik hanya 2×24 jam,” jelas Yani. (ewin)

Komentar