Terkait PBMR, LBI dan GEMPAR Serahkan Surat Tuntutan Hak Adat Kepada Ketua DPD RI

KOTAMOBAGU—Laskar Bogani Indonesia (LBI) dan Gerakan Masyarakat Adat Peduli Provinsi Bolaang Mongondow Raya (GEMPAR), menyerahkan surat tuntutan hak adat Bolaang Mongondow Raya kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, AA Lanyala Mahmud Mattaliti, Rabu (17/11/2020).

Ketua LBI Hi Dolfi Paat, mengatakan, sebagai daerah eks swaparaja, pihaknya meminta hak adat Bolaang Mongondow Raya untuk mengatur pemerintahan dan rumah tangganya sendiri, menjadi Provinsi sebagaimana daerah eks swapraja lainnya diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jadi surat yang kami serahkan itu, untuk menuntut hak adat Bolaang Mongondow Raya. Kami mengawal dari sisi adat dan budaya dan kami mendukung sepenuhnya langkah panitia pemekaran Provinsi Bolmong Raya, untuk pengusulan pemekaran daerah menjadi Provinsi, seperti halnya daerah eks swapraja lainnya. Kami berharap surat yang kami berikan diseriusi dan ditindaklanjuti oleh DPD RI,” kata Dolfi.

“Insya Allah tahun depan, kami berencana ke Jakarta untuk mengawal tuntutan ini. Kami tidak menunggu moratorium itu, karena kami menuntut hak adat sebagai daerah esk swapraja,” sambungnya.

Selain itu,  ia juga menerangkan saat ini pihaknya bersama organisasi masyarakat adat sedang melakukan gerakan Rp1000 sebagai donasi untuk Provinsi Bolmong Raya.

“Dana ini untuk memberangkatkan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat dan budaya ke Jakarta menemui langsung Presiden Republik Indonesia. Daerah Bolaang Mongondow Raya ini sangat berhak dijadikan sebagai Provinsi karena daerah eks swapraja. Ke Jakarta itu bukan meminta, akan tetapi menuntut hak adat kepada pemerintah pusat yakni Presiden,” terangnya.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Kunjungi Kotamobagu, Wali Kota Titip Provinsi Bolmong Raya.

Terpisah, pemerhati sejarah adat dan budaya Bolaang Mongondow Raya, Sumitro Tegela, menjelaskan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1954 tentang pembentukan wilayah gabungan Bolaang Mongondow,  sebagai daerah berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Wilayah Bolaang Mongondow yang dimaksud dalam peraturan ini adalah terdiri dari swapraja-swapraja Bolaang Mongondow, Bolaang Uki, Bintauna dan Kaidipang Besar. Kemudian menggabungkan lagi dengan neo swaparaja Gorontalo dan swapraja Buol, dalam satu ikatan yang disebut daerah Sulawesi Utara.

“Nah sekarang ini Gorontalo sudah menjadi Provinsi sendiri dan swapraja Buol sudah menjadi Provinsi Sulawesi Tengah. Kami di daerah Bolaang Mongondow Raya sebagai daerah eks swapraja menuntut juga hak yang sama.” terangnya.

Ia menjelaskan, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945, pemerintahan swapraja banyak daerah di hapus. Wilayah-wilayah bekas daerah swapraja itu kemudian menjadi daerah yang diperintah langsung oleh negara Republik Indonesia, dan kemudian menjadi wilayah administrasi biasa.

“Dimana sebelum bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ada perjanjian itu, bahwa daerah-daerah eks swapraja itu otomatis atau berhak mengatur rumah tangganya sendiri, sehingga sudah sewajarnya jika Bolmong Raya menjadi Provinsi sendiri,” pungkasnya.

(Erwin Makalunsenge)

Komentar