BolmongNews.com, Kotamobagu–Plt Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, memberikan peringatan kepada para pedagang di pasar 23 Maret dan Pasar Serasi, yang sering menempati area terlarang.
“Diharapkan agar pedagang tidak lagi berjualan dijalan yang sama sekali bukan peruntukannya dan apalagi tidak ada izin,” tegas Sahaya saat melakukan penertiban para pedagang, Selasa (12/2/2019).
Menurut Sahaya, sosialisasi penggunaan tempat berdagang selama ini sudah sering dilakukan.
“Sehingga dalam rangka penegakan Peraturan daerah (Perda), Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum), kami akan memberikan sanksi tegas bagi para pedagang yang tidak mematuhi aturan, ” ujarnya.
Tak hanya itu, Sahaya juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan untuk pelaksanaan Sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) bagi para pelanggar aturan.
“Bisa dijadwalkan di Pengadilan, bahkan bisa juga langsung sidang ditempat,” katanya. (ewin).
Komentar