BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Penyaluran Dana Desa (Dandes) tahun 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dandes, Tahap I 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen. Penyaluran ini berbeda dengan tahun 2019, yakni tahap I 20 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 40 persen.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rum Mokoagow, menjelaskan, perubahan ini dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran bisa maksimal sebelum akhir tahun anggaran,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam Pasal 23 PMK 205 Tahun 2019, tahapan dan persyaratan pencairannya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selanjutnya, Dandes yang disalurkan melalui pemotongan setiap daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan dari kepala daerah.
“Untuk persyaratannya, pencairan tahap I adalah Perwako mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, Perdes APBDes dan Surat Kuasa Pemindah-bukuan. Untuk tahap II, syaratnya laporan realisasi penyerapan dan capaian dana desa tahun anggaran sebelumnya, serta laporan realisasi penyerapan capaian tahap I 50 persen dan rata-rata capaian pengeluaran 35 persen. Kemudian untuk tahap III, syaratnya adalah laporan realisasi penyerapan tahap II minimal 90 persen dan capaian pengeluaran minimal 75 persen, serta laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini ditingkat desa sedang berlangsung penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang APBDes. “Mudah-mudahan secepatnya sudah rampung. Target kita minggu ketiga bulan ini sudah ada yang dievaluasi dan langsung ditetapkan,” tambahnya.
Dandes yang akan diterima 15 desa tahun ini sebesar Rp22.524.214.000. Desa Kobo Kecil menjadi desa penerima Dandes terbesar. Sedangkan yang terkecil adalah yang akan diterima Desa Sia. (ewin)
Komentar