Soal Penyesuaian Penghasilan, Ini Kata Kades Tabang

Ilustrasi

BolmongNews.com, Kotamobagu– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Desa, baru saja ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Dimana penghasilan Kepala Desa (Kades) paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan Ruang II/A.

Menanggapi hal tersebut, Kades Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan, Junius Frits Dilapanga, mengatakan, tidak apa-apa jika memang disesuaikan dengan PP 11/2019 tersebut.

“Tapi mohon di Perwako nanti insentif sangadi dinaikkan, karena siltap (penghasilan tetap) sangadi harus menyesuaikan dengan PP 11, yang artinya berkurang,” ujarnya.

Junius menjelaskan,  tanggung jawab Kepala desa sangat besar.

“Ada segelintir yang menganggap bahwa para sangadi bersenang-senang menggunakan ADD dan DD. Jika ada seperti itu, risiko tanggung sendiri. Tapi saya yakin, lebih banyak sangadi yang justru tidak bisa tidur pulas lantaran berpikir keras menyelesaikan dengan baik kegiatan yang sedang dibiayai,” jelasnya.(ewin)

Komentar