Soal Pengaktifan Rumah Ibadah, Pemkot Gelar Rapat Koordinasi

KOTAMOBAGU –Menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama tentang pengaktifan kembali rumah ibadah, Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan rapat koordinasi bersama lurah dan sangadi, di Aula Kantor Wali Kota, Kamis (4/6/2020) siang tadi.

Asisten I, Teddy Makalalag, mengatakan pelaksanaan pengaktifan kembali rumah ibadah di wilayah Kota Kotamobagu tetap menunggu Surat Edaran Wali Kota selaku ketua gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Seluruh pelaksanaan ibadah mulai dari masjid, gereja pura dan tempat ibadah lainnya masih menunggu surat edaran wali kota selaku ketua gugus sesuai dengan edaran Menteri Agama,” ujarnya.

Ia menuturkan, pihaknya sudah menyusun format persiapan kembali pembukaan tempat ibadah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pada pertemuan itu ia juga berharap, agar Lurah dan sangadi sudah mulai mempersiapkan apa yang disyaratkan dalam pembukaan kembali rumah ibadah. “Karena nantinya ada mekanisme yang akan mengatur terkait protokol kesehatan dalam pembukaan kembali rumah ibadah serta pelaksanaanya. Di dalam lampiran edaran menteri agama ada syarat yang harus dilaksanakan seperti masjid harus steril dari Covid-19, begitu juga gereja dan tempat ibadah lainnya. Jika syarat dan ketentuan mereka (lurah-sangadi) sudah penuhi, gugus tugas akan kembali meninjau tempat ibadah apakah sudah memenuhi standar protokol kesehatan atau belum,” tandasnya. (*/Erwin Makalunsenge)

Komentar