Soal Kasus Upink, Aliansi Jurnalis BMR Gelar Aksi

Aksi solidaritas Jurnalis Bolmong Raya, Kamis (21/3/2019).

BolmongNews.com, Kotamobagu—Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolmong Raya, menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, Polres,  DPRD dan Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Kamis (21/3/2019) siang tadi.

Aksi solidaritas tersebut merupakan bentuk protes atas kasus hukum yang menimpa salah satu jurnalis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Supriadi Dadu alias Uphink, pemimpin redaksi media siber klikbmr.com, yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Dalam kasus Supriadi Dadu, kemi melihat aparat kepolisian keliru dalam penerapan pasal dengan menggunakan UU ITE. Harusnya mereka menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagai rujukan Karena kasus Supriadi adalah produk jurnalistik. Hingga saat ini, secara institusi, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) ,” tukas Supardi Bado, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Jurnalis BMR.

Menurutnya, kasus tersebut dikhawatirkan akan menjadi pembenaran bahwa produk jurnalistik dapat dilaporkan menggunakan UU ITE.

“Ini presenden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Memang benar, dalam proses pemberitaan yang diposting oleh Upink mengabaikan cover both side (keberimbangan), tapi harusnya kasus ini disidang di Dewan Pers yang menjadi lembaga yang ditunjuk undang-undang untuk menyelesaikan masalah pers,” ujarnya.

Sementara itu, Evans E Sinulingga SH MH, mewakili Kajari Kotamobagu, menjelaskan pasal UU ITE yang dikenakan dalam kasus tersebut sudah sesuai. Apalagi ada yang keberatan.

“Dalam dakwaan, telah dihadirkan ahli pers dari Dewan Pers untuk kasus ini,” tukas Evans.

Diketahui kasus tersebut terjadi pada 1 Juni 2017 lalu. Supriadi Dadu dilaporkan ke Polda Sulut oleh anggota DPRD Kota Kotamobagu Mulyadi Paputungan yang merasa keberatan atas pemberitaan media siber klikbmr.com.

(Tim BolmongNews)

Komentar