BolmongNews.com, Kotamobagu—Terhitung mulai bulan Mei 2019 mendatang, untuk pembiayaan kegiatan operasional Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menggunakan rekening PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Hal tersebut menyusul adanya surat edaran Pemkot Kotamobagu ditandatangani Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Adnan Massinae, tanggal 30 April 2019.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran se- Kota Kotamobagu.
Surat dengan nomor 900/SETDA-KK/IV/2019 berisikan empat poin itu, diantaranya menyampaikan segera membuka Rekening Kas Pengeluaran SKPD pada PT BRI cabang Kotamobagu.
“Selain pembayaran gaji dan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai), mulai bulan Mei pembiayaan seluruh kegiatan sudah melalui BRI,” kata Sekda Kotamobagu, Adnan Massinae, membenarkan adanya surat edaran itu saat dikonfirmasi BolmongNews.com, Selasa (30/4).
Diinformasikan, penggunaan rekening PT BRI tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan negara/daerah dan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu nomor 89 Tahun 2009 tentang penetapan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) cabang Kotamobagu. (ewin)
Komentar