BNews, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu segera eksekusi dua putusan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring).
Diketahui, 16 September 2025, Penyidik Satpol PP Kotamobagu telah membawa sejumlah perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan sebagai perkara Tipiring.
Dari total perkara yang diajukan, sebagian besar telah selesai dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan.
Namun, masih terdapat dua putusan pengadilan yang belum dipenuhi oleh para terdakwa, masing-masing BM (62 tahun) dan EJ (65 tahun).
Putusan pertama, yakni Perkara Tipiring Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, menyatakan bahwa terdakwa BM terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.
Dalam amar putusan pengadilan, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu dua bulan sejak putusan dibacakan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.
Berdasarkan putusan tersebut, batas waktu pembayaran denda berakhir pada 16 November 2025.
Sementara itu, Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EJ, pengguna Ruko E-6P milik Pemerintah Kota Kotamobagu, dengan denda sebesar Rp20.000.000, subsider kurungan 20 hari apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang sama.
Menjelang berakhirnya masa tenggang pembayaran denda kedua putusan tersebut, Satpol PP Kotamobagu akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain eksekusi, Pemerintah Kota Kotamobagu juga akan mengambil alih penguasaan Ruko F-1 dan Ruko E-6P yang selama ini digunakan oleh para terdakwa.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum, peningkatan kesadaran wajib retribusi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi bagian dari pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujar Penyidik Satpol PP Kotamobagu.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, diharapkan tercipta penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, serta mendorong peningkatan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah, sejalan dengan visi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.***








Komentar