Satpol PP Kotamobagu Limpahkan Tiga Perkara Minol Ilegal: Jangan Coba-Coba Melanggar Perda

BNews, KOTAMOBAGU – Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu akhirnya melimpahkan tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010.

Perda tersebut berisi tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, membeberkan ada tiga dugaan tersangka masing-masing berinisial J, JG, dan TJ.

Ketiganya diduga melakukan pelanggaran berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin, yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.

Demikian, ia mengungkapkan jika seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, melalui mekanisme pemeriksaan dan dikonsultasikan serta mendapatkan pendampingan dari Korwas PPNS.

“Dengan pelimpahan ini, rangkaian penyidikan resmi tuntas dan perkara memasuki tahap persidangan,” saat bersua dengan awak media.

Dirinya pun mengimbau, warga Kotamobagu senansiasa taat dengan peraturan perundang-undangan berlaku agar tidak terjerat hukum.

“Pelanggar Perda pasti ada sanksinya, maka jangan coba-coba melanggar,” tegasnya.***

Komentar