KOTAMOBAGU –Sanksi bagi pelanggar Peraturan Wali Kota Kotamobagu (Perwako) nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, mulai diterapkan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, Bambang Dahlan mengatakan, penerapannya sudah dilakukan sejak, Selasa (13/10/2020) kemarin.
BACA JUGA: Awasi Pemberitaan Pilkada 2020, KPID Sulut Koordinasi Bersama Diskominfo Kotamobagu.
“Dari hasil operasi yustisi kotamobagu yang dilakukan oleh tim Satgas pada hari Selasa, terdapat 48 orang pelanggar terjaring,” ungkapnya, Rabu (14/10/2020).
Ia menjelaskan, dari 48 orang pelanggar itu, sebanyak 14 orang yang memilih untuk membayar sanksi berupa denda administrasi. Sementara 34 orang pelanggar lainnya memilih menjalani sanksi kerja sosial berupa menyapu fasilitas umum, seperti di trotoar dan median jalan.
“Total denda dari sanksi administrasi yang dibayar pelanggar pada hari Selasa sebanyak Rp1.135.000,” jelasnya.
Lanjutnya, di hari kedua, Rabu siang tadi, juga terjaring 48 orang pelanggar. “27 orang memilih membayar denda administrasi, totalnya Rp1.715,000. Yang memilih sanksi kerja sosial sebanyak 21 orang,” ujarnya.
Uang denda tersebut terangnya, langsung disetorkan ke kas daerah Kotamobagu.
“Setelah selesai direkap, bendahara tim satgas langsung menyetorkan uang tersebut ke kas daerah Kotamobagu. Batas penyetorannya hanya sampai pukul 15.00 wita di hari yang sama,” pungkasnya. (Erwin Makalunsenge)
Komentar