Sahaya: Satpol PP Miliki Kewenangan Penetapan Tersangka atas Pelanggaran Perda

BNews, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan jika pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

“Satpol PP tidak hanya bertugas menertibkan, tetapi juga memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda. Kewenangan ini jelas diatur dalam undang-undang,” tegas Sahaya, saat dihubungi awak media, Minggu 9 November 2025.

“Termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol),” sambung Sahaya.

Ia menjelaskan, dasar hukum kewenangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa selain penyidik Kepolisian, Pegawai Negeri Sipil tertentu juga diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Selain itu, lanjut Sahaya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa PPNS berhak melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda sesuai ketentuan hukum.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPNS berwenang menerima laporan, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, hingga menghentikan penyidikan sesuai syarat hukum,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penyidikan di lingkungan Satpol PP selalu dilakukan sesuai prosedur, disertai kelengkapan administrasi penyidikan (admnindik) sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019.

Sebagai bentuk profesionalisme, Satpol PP Kota Kotamobagu kini memiliki dua orang penyidik bersertifikat dari Badan Diklat Reserse Polri Megamendung yang telah menempuh pendidikan dan pelatihan selama 45 hari di Bogor.

“Dengan adanya penyidik bersertifikat ini, kapasitas Satpol PP dalam penegakan hukum dan penyidikan pelanggaran Perda semakin kuat dan profesional,” tandasnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan masyarakat dan menegaskan bahwa Satpol PP memiliki dasar hukum yang sah dalam menjalankan fungsi penyidikan untuk menegakkan ketertiban dan peraturan daerah di wilayah Kota Kotamobagu.***

Komentar