BNews, KOTAMOBAGU – Sebanyak 14 orang Tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) dikeluarkan, Senin 13 Mei 2024.
Mereka (Tahanan), dijemput oleh petugas Kejaksaan Kotamobagu, untuk kembali melaksanakan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Dalam hal ini, Rutan Kotamobagu pun mendukung pelaksanan sidang dengan mengeluarkan Tahanan untuk mengikuti persidangan.
Baca Juga:Aris Supriyadi Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat Pagawai Rutan
Kepala Rutan (Karutan) Kotamobagu Aris Supriyadi mengatakan, bahwa pihaknya siap membantu jalannya proses peradilan bagi tahanan.
Karutan menjelaskan, tentu selaku pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan wadah pembinaan dan penitipan tahanan, kita wajib mengeluarkannya apabila ada permintaan pengeluaran dari pihak penahan yang diperlukan untuk kepentingan persidangan.
Lanjut Aris, ini juga bagian untuk mendukung berjalannya sistem peradilan pidana yang baik.
Baca Juga:Kenaikan Pangkat Pegawai, Karutan Kotamobagu Ingatkan Peningkatan Kinerja
Meski demikian, sebagai lembaga Pemasyarakatan selaku pengelola sanksi pidana berkewajiban memenuhi kepentingan hukum tahanan untuk mengikuti persidangan, agar Tahanan yang bersangkutan memperoleh kepastian hukum, serta proses hukum yang baik dan benar berdasarkan prinsip perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ada 14 orang Tahanan yang menjadi titipan dan dikeluarkan demi kepentingan sidang,” sebut Karutan.
Aris menambahkan, pada prinsipnya, Rutan Kotamobagu sendiri hampir setiap harinya melayani para Aparat Penegak Hukum (APH), dalam kepentingan sidang, perpanjangan penahanan maupun pengeluaran guna pelimpahan.
“Hal ini bagian dari fungsi Rutan termasuk untuk memberikan layanan terbaik sehingga hak-hak warga binaan dapat diberikan,” pungkas Karutan Kotamobagu. (*)
Sumber : Rutan Kotamobagu
Komentar