BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) telah melaksanakan rekonsiliasi data antar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut tentang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak semester 1 Tahun 2019, di Casabaio Paradise Hotel Minahasa Utara, Jumat (20/9).
DBH tersebut terdiri dari pajak Rokok Tahun 2019 dan DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
“Selain itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Minum Permukaan (PAP),” kata Kepala Sub Bidang Dana Transfer BPKD Kota Kotamobagu Moh Risman Masloman.
Risman merinci, hasil rekonsiliasi DBH yang diterima diluar dari pajak rokok Rp 8,9 miliar, sedangkan untuk DBH pajak rokok sendiri totalnya Rp 3,2 miliar.
“Untuk hasil rekonsoliasi data antara Bapenda Provinsi Sulut dan BPKD KK keseluruhan jumlahnya 13,1 Miliar, ” pungkasnya. (ewin)
Komentar