Wali Kota Kotamobagu Buka Sosialisasi Ranperwa Batas Desa dan Kelurahan

BNews, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara membuka kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa), tentang batas desa dan kelurahan.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Audiensi dengan para pelaku usaha, pimpinan BUMN dan BUMD di Kota Kotamobagu, Rabu (26/7/2023).

Melalui sambutannya Wali Kota menyampaikan bahwa sosialisasi tentang batas desa dan kelurahan tersebut merupakan kegiatan yang sangat penting, apalagi kedepan nanti direncanakan akan dibangun jalan lingkar Kota Kotamobagu sepanjang kurang lebih 37 Kilometer.

”Dalam sosialisasi ini akan disampaikan tentang batas – batas wilayah, baik wilayah Kota Kotamobagu dengan Kabupaten lainnya, juga antar Desa dan Kelurahan. Selanjutnya nanti ada pemaparan tentang perencanaan jalan lingkar Kota Kotamobagu, kurang lebih panjangnya 37 Kilometer, yang akan menyambungkan atau dibuat untuk konektivitas antar Kabupaten,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa pada kegiatan tersebut juga akan disampaikan tentang posisi ekonomi makro Kota Kotamobagu dan perkembangan di Kota Kotamobagu kepada para pelaku usaha.

”Ini agar dapat diketahui oleh seluruh pelaku usaha dan apa saja yang sudah dicapai Kota Kotamobagu, contohnya, Rumah Sakit yang telah memiliki berbagai fasilitas, fasilitas termasuk Bulan Agustus ini akan dibuka Hemodialisa atau cuci darah,” ujar Wali Kota.

Wali Kota Kotamobagu pada kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pelaku usaha, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi bagi suksesnya pembangunan di Kota Kotamobagu.

”Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah saya menyampaikan ucapan terima kasih banyak atas dukungan dan partisipasi yang telah bapak – ibu berikan terhadap kemajuan daerah ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Tapem Setda Kota Kotamobagu, Ivone P. Rundengan, mengatakan dasar hukum Ranperwa batas desa dan kelurahan ini undang-undang nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Kotamobagu, Permendagri no 45 tahun 2016 tentang penegasan batas desa dan peraturan Walikota nomor 21 A tahun 2021 tentang pedoman teknis penetapan penegasan batas desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu.

“Dasar penetapan ini sudah melalui beberapa tahapan dan sosialisasi ini adalah tahapan akhir sebelum penandatanganan oleh Walikota Kotamobagu,” ujarnya.

Lanjutnya, rincian rancangan beruang tentang batas desa kelurahan terdiri dari 8 bab, 88 pasal 2 lampiran dan 8 segmen batas desa kelurahan.

“Dalam rangka tertib administrasi dan memerlukan kepastian wilayah yang ada di Kota Kotamobagu, sehingga terlaksananya penyelenggara pemerintah dan masyarakat di desa dan kelurahan dan adalah Permendagri No 45 tahun 2016 tentang pedoman penegasan batas desa kelurahan,” terangnya.

“Nantinya setiap batas desa dan kelurahan  akan ditandatangani oleh ibu Wali Kota Kotamobagu,” pungkasnya.

Diketahui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula rumah dinas Wali Kota tersebut dihadiri  para Asisten,  pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, pimpinan perbankan, pimpinan BUMN, pimpinan BUMD dan pelaku usaha, serta Camat, Sangadi dan Lurah di Kota Kotamobagu.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar