KOTAMOBAGU— Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kotamobagu kembali diperpanjang.
Hal ini dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) nomor : 143/W-KK/VIII/2021, tertanggal 16 Agustus 2021.
Selain tentang perpanjangan Penerapan PPKM Level 3, dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara ini, juga menekankan tentang pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Ketentuan surat edaran pada poin 2 huruf (S) dinyatakan, PPKM diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus 2021 dengan tetap memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.
Terkait dengan hal ini, Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu, menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha, sebagai bagian dari upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu. (Laras Dondo)
Komentar