KOTAMOBAGU—Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, diingatkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Empat menteri terkait penegasan itu sudah ada. Yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Dalam surat edaran itu ditegaskan larangan, hingga sanksi . Baik sanksi lisan maupun tertulis, mulai dari ringan, sedang, dan berat. Kalau berat itu bisa sampai pada pemecatan,” tegasnya, Selasa (24/11/2020).
Namun, terangnya, hingga saat ini belum ada surat dari KASN terkait keterlibatan PNS dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
“Kalau ada, kami yang akan tindaklanjuti sebagai eksekutor,” pungkasnya. (Erwin Makalunsenge)
Komentar