BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta segera memasukkan usulan Tenaga Harian Lepas (THL) yang dapat dipekerjakan kembali. Usulan itu dimasukkan ke wali kota melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk pembuatan Surat Keputusan (SK) paling lambat Tanggal 15 Januari 2020.
Berdasarkan surat edaran nomor: 005/SETDA-KK/04/I/2020 perihal pemanggilan THL Tahap I (Pertama) tertanggal 7 Januari 2020, tercantum formasi THL yang dapat dipekerjakan kembali, yakni; Sopir Kepala Dinas dan Sopir Operasional, Tenaga Kesehatan, Guru TK, SD dan SMP, THL pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tenaga Teknis Diskominfo, Tenaga Operasional Dinas Perhubungan, Bagian Umum (Petugas Operasional, Juru Masak, serta Tenaga pembantu administrasi pada Tata Usaha Pimpinan), Cleaning Service dan Security pada masing-masing OPD, serta Satpol-PP dan Damkar.
Dalam surat edaran itu, juga disebutkan bahwa pengusulan THL itu wajib melampirkan surat bebas narkoba. Pemanggilan kembali THL tersdebut adalah untuk mendukung pelayanan kemasyarakatan dan peningkatan kegiatan operasional.
“THL tetap berjalan sebagaimana mestinya. SK-SK sementara disegarkan untuk Tahun 2020. Jadi tidak ada masalah soal THL ini,” ungkap Wali Kota, saat diwawancarai sejumlah wartawan usai melantik ratusan pejabat struktural di Aula Kantor Wali Kota.(ewin)
Komentar