Perusahan dan Kantor Wajib Miliki Tabung PAR

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Perusahaan dan perkantoran maupun tempat usaha di Kota Kotamobagu diwajibkan memiliki tabung Pemadam Api Ringan (PAR).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP-Damkar) melalui sekretaris Adrianus Manoppo mengungkapkan, hal tersebut untuk mencegah terjadi kebakaran.

“Kebakaran kecil sangat rentan terjadi pada tempat usaha. Seperti restoran, pertokoan, perkantoran dan tempat usaha lainnya,” ungkapnya.

Menurutnya, PAR sangat berfungsi untuk mencegah terjadinya kebakaran besar.

“Jadi sebelum api membesar itu bisa disemprot dengan PAR,” katanya.

Ia menambahkan, untuk memaksimalkan program tersebut saat ini juga pihaknya melaksanakan kegiatan operasi diseluruh tempat usaha yang belum memiliki PAR.

“Kami juga tengah mengadakan kegiatan pemantauan tempat-tempat usaha di Kotamobagu yang belum memiliki PAR. Ada juga beberapa tempat usaha yang kami temukan itu belum ada, namun kami sudah sarankan untuk menyiapkan itu,” tambahnya.

Tak hanya perkantoran, perusahaan tapi terang Manoppo, alangkah baiknya juga tabung ini harus ada di setiap rumah warga.

“Memang itu untuk perumahan belum diwajibkan. Namun alangkah baiknya menyiapkan  itu untuk mengantisipasi kebakaran besar mengingat cuaca dan musim kemarau yang sedang berlangsung,” terangnya.

Ia menjelaskan, bagi tempat usaha yang belum memiliki tabung PAR, bisa diadakan oleh Dinas Sat Pol PP.

“Untuk ketersediaan tabung PAR itu kami bisa adakan, bisa juga beli sendiri. Sebab, itu sudah menjadi persyaratan pembuatan izin usaha,” tandasnya. (tr-01/win)

Komentar