BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang pelayanan Retribusi Tera/Tera Ulang Timbangan, Selasa (17/12).
Kegiatan yang digelar di Restoran Lembah Bening ini, dibuka langsung Wakil Walikota, Nayodo Koerniawan,SH dan dihadiri para pelaku usaha se Kota Kotamobagu.
Kepala Disdagkop-UKM, Herman Aray, melalui Kasi Pasar, Ruslandi Mongilong menyampaikan selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang Kemetrologian, kegiatan juga bertujuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen atas kebenaran alat ukur yang digunakan oleh para pelaku usaha.
“Kegiatan dimaksud, agar kiranya pelaku usaha yang ada di kotamobagu memiliki jaminan kebenaran akan alat ukur, takar, dan timbangan yang digunakan dalam usahanya,” terang Landi sapaan akrabnya.
Sedangkan untuk sasaran kegiatan lanjut Landi, ditujukan bagi para pengusaha yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu.
“Yang kita undang hari ini, mereka para pelaku usaha, diantaranya pemilik SPBU, pemilik Toko Emas serta para pelaku usaha hasil bumi seperti Kopra, Cengkih dan sebagainya. Intinya usaha yang menggunakan timbangan,” pungkasnya.(ewin)
Komentar