KOTAMOBAGU—Setiap korban kecelakaan lalulintas dilindungi oleh pemerintah lewat PT Jasa Raharja melalui Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurut Undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pembayaran sumbangan ini dilakukan oleh pemilik kendaraan ketika membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala perwakilan PT Jasa Raharja Kota Kotamobagu, Bendesa Mas Sutariana, menjelaskan risiko dari kendaraan dialihkan ke pemerintah. Dalam hal ini PT Jasa Rajaharja. Dimana para pengendara, jika terjadi kecelakaan akan mendapatkan jaminan.
“Namun, tidak berlaku untuk kecelakaan tunggal,” ujarnya, saat coffee morning, bersama sejumlah awak media, Jumat (27/11/2020) kemarin, di cafe angkringan, Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur.
Menariknya, kata dia, dari beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Bolmong Raya, terdapat beberapa diantaranya pengendara yang menggunakan kendaraan yang sudah mati pajak (pajak tidak berjalan).
“Ada beberapa yang tidak memiliki plat nomor kendaraan. Pajaknya sudah mati, setelah kecelakaan baru klaim,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menerangkan, Jasa Raharja tetap memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Meski pajaknya mati, santunannya tetap dibayar. Kan kita asuransi sosial. Tapi kita lakukan edukasi kepada keluarga korban untuk membayar pajak kendaraan setelah santunannya dicairkan. Harapannya itu, pemilik kendaraan membayar pajak kendaraannya, karena dana yang dibayarkan ini dari pembayaran pajak itu,” terangnya.
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta.
“Itu hanya dibayarkan 2 hari sesudah terjadi peristiwa. Namun kembali lagi, pemberian atau pencairan dana santunan tergantung pada laporan kepolisian. Laporan polisi adalah syarat wajib,” katanya.
Sedangkan untuk korban luka-luka dan di rawat di rumah sakit, Jasa Raharja, memberikan santunan maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Lakalantas tidak bisa menggunakan BPJS. Kami sudah melakukan MoU dengan rumah sakit yang ada di Bolmong Raya. Di Kotamobagu, seperti RSUD Kotamobagu, Kinapit dan Monompia,” tandasnya.
(Erwin Makalunsenge)
Komentar