BNews, KOTAMOBAGU–Setelah melakukan verifikasi di 5 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) daerah Kota Kotamobagu yang direkomendasikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Kotamobagu, kini masuk tahap penyusunan naskah akademik.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melalui kepala bidang Kebudayaan Meiva Najoan mengatakan sidang penetapan beberapa objek ODCB di Kotamobagu untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya telah selesai dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Oktober 2022.
Dari sidang penetapan yang dilakukan TACB tersebut, melahirkan sejumlah rekomendasi teknis dan saat ini dalam tahap penyusunan yang dilakukan oleh TACB wilayah Suluttenggo.
“Saat ini kami masih menunggu hasil dokumen akademik yang sedang disusun TACB Suluttenggo di Gorontalo. Setelah TACB menentapkan hasilnya, Pemerintah Kotamobagu akan membuat surat keputusan Walikota tentang cagar budaya,” kata Meiva, Kamis (3/11/2022).
Sebelumnya, Pemerintah Kotamobagu telah menetapkan SK TACB sebanyak 5 orang yakni Muhamad Natsir, M.Pd ssbagai ketua, dan Faiz M Anis Kaba, M.Hum, Ajeng Wulandari,M.Si, Bohanis Ramina,S.s, Yohanes Erik P Ambarmoko, M.Sc sebagai anggota.
Peliput: Miranty Manangin
Komentar