Pemkot Kotamobagu Tunggu Revisi Perda Retribusi

BNews, KOTAMOBAGU – Pungutan retribusi yang dikelola sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu masih dhentikan.

Penghentian pemungutan retribusi ini disebabkan adanya perubahan Perda tentang retribusi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan SK terkait Perda retribusi tersebut.

“Masih menunggu SK gubernur untuk persetujuan. prosesnya Perda setelah diketuk kemudian dievaluasi di Kemendagri dan Kemenkeu terkait kesesuaiannya dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Sugiarto, Selasa (6/2/2024).

Dia menjelaskan, setelah proses evaluasi di pemerintah pusat akan dilanjutkan dengan evaluasi pengesahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Hal ini karena hasil evaluasi dari pusat itu kami sajikan lagi dalam matriks perubahan sesuai koreksi dari pusat, itu yang akan diperiksa lagi pemerintah provinsi apakah sudah sesuai atau belum karena Pemerintah Provinsi merupakan perwakilan Pemerintah Pusat di daerah maka penetapannya dengan SK gubernur, sehingga prosesnya memang panjang,” jelasnya.

Dia berharap, SK gubernur tentang Perda baru tersebut bisa secepatnya diterbitkan, agar tidak berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semoga secepatnya, karena memang pembangunan daerah bergantung di PAD juga,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sejak dikeluarkannya surat edaran pada Januari lalu, seluruh retribusi di OPD Pemkot Kotamobagu dihentikan sementara karena menunggu revisi Perda.

Bahkan, 10 pos parkir untuk pemungutan retribusi sebagai salah satu sumber PAD di Kotamobagu hingga kini belum beroperasi.

Perda yang baru ini mengacu ke undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti kabupaten/kota dengan Perda masing-masing.

Editor: Erwin Ch Makalunsenge

 

Komentar