KOTAMOBAGU—Pemerintah Kotamobagu kembali menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 209/W-KK/IX/2020 tanggal 7 september 2020 tentang Pengaturan Sistem Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan THL (Tenaga Harian Lepas) di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Dalam Tatanan Kehidupan Baru.
Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, S.H., menjelaskan hal ini berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru.
“Menindaklanjuti edaran menteri tersebut, maka perlu dilakukan perubahan sistem kerja seluruh ASN termasuk di Pemkot Kotamobagu. Hal ini bertujuan agar supaya seluruh ASN dapat beradaptasi dengan tatanan normal baru dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh ASN,” ungkap Sarida, Kamis 10 September 2020, dari laman resmi Diskominfo Kotamobagu.
“Dalam edaran wali kota itu, yang dimaksudkan perubahan sistem kerja mencakup kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan. Di antaranya, saat dalam perjalanan dari atau ke tempat kerja, selama berada di tempat kerja, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja, dan juga perubahan jadwal kehadiran PNS dan THL,” imbuh sarida.
Menurutnya, yang dimaksud dengan perubahan jadwal kerja adalah, dengan mulai diberlakukannya sistem kerja WFH bagi PNS dan THL Pemkot Kotamobagu mulai tanggal 9 September 2020.
“Nanti masing-masing OPD membuat jadwal kerja dengan sistem shift. Misalnya dalam seminggu, dibuatkan jadwal masuk kantor bagi PNS dan THL berdasarkan pembagian jumlah hari. Jadi dalam sehari bisa masuk full dan besoknya WFH begitu seterusnya. Khusus yang WFH tetap melaporkan hasil pekerjaannya kepada kepala OPD masing-masing,” ucap Sarida.
Sarida menambahkan pelaksanaan sistem kerja WFH ini berlaku bagi seluruh ASN Pemkot Kotamobagu.
“WFH ini tidak dibatasi hanya kepada PNS Eselon IV, Pelaksana dan THL akan tetapi berlaku bagi seluruh ASN Pemkot baik Eselon II dan III. Akan tetapi, semua Kembali kepada masing-masing kepala OPD untuk mengatur jadwalnya. Bisa saja ada OPD yang menerapkan WFH hanya bagi eselon IV, Pelaksana dan THL saja, selebihnya yaitu Eselon II dan III tetap masuk kantor seperti biasa,” terangnya.
Bagi OPD seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, Discapilduk, BPKD, Dinsos, BPBD, DPMPTSP, RSUD Pobundayan, UPTD Puskesmas, dan UPTD Instalasi Farmasi dapat menyesuaikan dengan tingkat pelayanannya. “Intinya walaupun WFH, akan tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak bisa diabaikan dan tetap diutamakan,” tutup sarida.
Diketahui, untuk perubahan sistem kerja ASN di Lingkungan Pemkot Kota Kotamobagu sudah pernah dilakukan. Dimana sebelumnya juga, sudah ada edaran mengenai perubahan sistem kerja yaitu Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 89/W-KK/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor : 53/W-KK/III/2020 Tentang Pengaturan Sistem Kerja bagi ASN dan THL yang berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 lalu. (*)
Sumber: Diskominfo Kotamobagu
Komentar