BolmongNews.com, Kotamobagu–Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu 2018 – 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Selasa (19/3/2019).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit didampingi Wakil Ketua DPRD Diana Roring.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kotamobagu melalui pandangan fraksi menerima Ranperda RPJMD Kota Kotamobagu 2018 – 2023, ditetapkan menjadi Perda dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara antara Wakil Ketua DPRD Kotamobagu dan Walikota Kotamobagu.
Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dalam sambutannya mengatakan, atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemkot Kotamobagu, berterima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotamobagu yang terus memberikan tenaga dan pikiran serta komitmennya dalam pembangunan daerah.
“Peraturan daerah tentang RPJMD Kota Kotamobagu tahun 2018-2023 yang telah disetujui bersama malam hari ini, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat target-target pembangunan selama lima tahun, dalam rangka untuk mengembangkan potensi daerah, menangani berbagai tentangan, serta dalam mengacu peraturan nomor 6 sebagaimana prinsip pembangunan jangka menengah tahun 2018-2023, yaitu Kota Kotamobagu sebagai Kota Jasa dan Perdagangan Berbasis Kebudayaan Lokal Menuju Masyarakat Yang Sejahtera,” kata Wali Kota.
Walikota juga mengatakan, bahwa beberapa keputusan daerah baik itu RPJM, RPJMD kemudian dokumen-dokumen lain seperti LPPD, laporan keuangan pemerintah daerah, disusun murni oleh seluruh pegawai yang ada di Kota Kotamobagu tanpa menggunakan atau memberikan penjelasan untuk penyusunan kepihak lain untuk RPJMD 2018-2023.
“Seluruh eselon 3 dan 4 terlibat dalam penyusunan ini. Ini suatu kajian yang alhamdulillah mendapat respon yang kuat dari DPRD dalam penyusunannya,” ujar Wali Kota.
Turut hadir dalam agenda paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, seluruh anggota DPRD Kotamobagu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, para Asisten, pimpinan SKPD lingkup Pemkot Kotamobagu, para Camat, serta sangadi/Lurah se Kotamobagu.(ewin)
Komentar