Pajak Bentuk Aktualisasi Gotong Royong Berskala Nasional

Oleh: Gunady Mondo

PAJAK Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau lebih akrab disebut PBB-P2 merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara yang harus ditunaikan setiap tahun. Karena, pajak merupakan salah satu pos pendapatan negara yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok.

Adapun pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan diperuntukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dalam pengembangan pembangunan di berbagai sektor, pemerintah tidak akan melakukannya sendiri tanpa ditopang banyak pihak, termasuk masyarakat atau yang disebut warga negara. Olehnya dengan membayar pajak, maka sorang warga negara telah berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan.

Namun, apakah seluruh warga negara yang telah wajib pajak memiliki kesadaran untuk menuaikan kewajibannya membayar pajak?.

Tentutidak. Hal ini yang menjadi PR atau pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memberikan pengertian, sosialisasi dan imbauan tentang kesadaran serta pentingnya membayar pajak bagi setiap warga negara, terlebih masyarakat umum yang masih awam dengan seberapa pentingnya pungutan pajak untuk pembangunan bangsa dan negara.

PERAN PEMERINTAH

Tak bisa dimungkiri, saat ini kesadaran masyarakat umum untuk membayar pajak masih tergolong rendah. Fakta, di beberapa daerah di Indonesia masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi target pendapatan, dalam hal upaya peningkatan penerimaan negara khususnya dari sektor PBB-P2.

Di sini, tentu dibutuhkan peran pemerintah agar lebih maksimal lagi dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa membayar merupakan suatu keharusan untuk menopang pembangunan, terlebih khusus pembangunan yang dilaksanakan di daerah.

Memang, untuk menumbuh-kembangkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban membutuhkan proses. Apalagi, bagi masyakat awam yang tidak mengerti betul pentingnya membayar pajak. Akan tetapi, itulah tugas dan kewajiban pemerintah untuk memberikan pemahaman. Ini juga kembali ke peran pemerintah, mulai dari tingkat provinsi, daerah, kecamatan, hingga ke tingkat desa/kelurahan. Terebih pemerintah desa/kelurahan yang menjadi ujung tombak dan perpanjangan tangan keberlangsungan pembangunan di tingkat paling bawah, yang juga lebih dekat dengan masyarakat.

Tapi, apakah dalam memberikan pemahaman pemerintah desa juga mengetahui apa pentingnya membayar pajak?.

Dari sisi kekuatan, sebenarnya pemerintah tingkat desa/kelurahan-lah yang sangat berperan. Pemerintah desa/kelurahan mempunyai kekuatan untuk memaksa masyarakat membayar pajak, dengan memberikan edukasi bahwa uang pajak dipergunakan untuk penyelenggaraan pembangunan sektor riil yang telah direncanakan oleh pemerintah.

Kemudian, perlu juga ditegaskan bahwa pemerintah berwenang memungut pajak dari rakyatnya, karena pajak digunakan juga sebagai sarana untuk mensejahterakan masyarakat. Faktor ini mungkin bisa menjadi salah satu pendorong masyarakat untuk membayar pajak. Tentunya juga harus dibarengi dengan pemberian kepercayaan kepada wajib pajak, dan diimbangi dengan instrumen pengawasan.

Selain itu, hubungan antara masyarakat dan pemerintah harus terbangun dengan rasa saling percaya. Sebab, selama ini masih ada masyarakat yang tidak percaya dan mengetahui persis uang mereka digunakan ke sektor mana saja.

Nah, dengan memberikan gambaran mengenai alokasi pajak yang dibayarkan sesuai dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pastinya akan menimbulkan kepercayaan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya dalam hal membayar pajak.

BERBAGAI KEMUDAHAN MEMBAYAR PAJAK

Untuk saat ini, proses pembayaran pajak sudah sangat mudah. Terlebih dengan kemajuan teknologi, berbagai kemudahan dalam membayar pajak telah dirasakan. Apalagi, Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah melakukan berbagai terobosan dengan meluncurkan berbagai aplikasi elektronik, demi mempermudah para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak. Di antaranya, melalui penyampaian SPT Tahunan dengan e-filing, pendaftaran wajib pajak secara on-line melalui e-registration, pembayaran pajak dengan e-billing, e-tax invoice, adanya contact center dan simplifikasi formulir.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi antre di kantor pajak. Membayar pajak juga bisa dilakukan melalui bank atau agen-agen yang tersebar di kecamatan-kecamatan.
Bahkan, kemudahan membayar pajak juga sudah sering disosialisasikan hingga ke tingkat sekolah. Seperti dilakukan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di daerah se-Indonesia. Sosialisasi bertajuk Tax go to School (TGTS), menyasar sekolah-sekolah tingkat SMA sederajat untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak sejak dini bagi para generasi penerus.

Dengan adanya berbagai payment point dan inovasi sistem pembayaran, serta berbagai kemudahan pembayaran pajak, maka diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan semakin meningkat.

JENIS PAJAK YANG HARUS DIBAYARKAN

Berdasarkan definisi pajak, sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat (1), terdapat dua frasa penting. Yang pertama kontribusi wajib, dan kedua kemakmuran rakyat. Dua frasa ini merujuk kepada dua pelaku penting dalam perpajakan, yaitu wajib pajak sebagai kontributor pemberi pajak dan masyarakat umum sebagai subjek tanggungan pajak. Kedua pelaku inilah yang merupakan penggerak utama alur perjalanan pajak yang efisien dan efektif. Hal ini menggambarkan kepada kita bahwa, pajak merupakan bentuk aktualisasi gotong royong berskala nasional demi terwujudnya kemakmuran rakyat.

Segingga itu, membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan secara rutin adalah PBB-P2. Jenis pajak ini wajib dibayarkan oleh warga negara yang memiliki properti, baik berupa tanah ataun bangunan. Pembayarannya dilakukan setiap setahun sekali.
Kendati demikian, kebanyakan wajib pajak seringkali menunda membayarkannya hingga akhirnya kelupaan. Akan tetapi, bukannya tidak mau membayar, namun kesibukkan harian membuat para wajib pajak tidak sempat antre di kantor pajak, kantor pos, atau bank untuk membayar pajak.
Padahal jika terlambat membayar pajak, akan berbuah denda. Meskipun besaran denda keterlambatan membayar PBB-P2 biasanya hanya 2 persen dari besaran pajak yang harus dibayarkan. Untuk itu, mari kita tanamkan sadar pajak.

Dari segi persyaratan wajib pajak sendiri tetrbagi dua, yakni subjektif dan syarat objektif. Yaitu, warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp4.500.000 per bulan. Maksudnya, jika Anda seorang karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp4,5 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari total penghasilan kotor/bruto, berdasarkan Perraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2018.

Dalam Undang-undang tentang pajak ini sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana. Olehnya, segeralah melaksanakan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi, sebagaimana ditetapkan sebelum tanggal 31 Maret, yang saat ini dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi e-filing.

Meskipun saat ini pandemi Covid-19 masih terus berlangsung, namun bukan menjadi alasan bagi para wajib pajak untuk tak melaporkan pajaknya. Karena, pahak wajib dibayarkan oleh setiap warga negara yang sudah wajib pajak. Terlebih, pemerintah sudah memberikan banyak fasilitas dan insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan selama masa wabah pandemi Covid-19. Seperti, penurunan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan, pajak penghasilan ditanggung pemerintah, pajak penghasilan atas impor dibebaskan serta pajak pertambahan nilai atas impor tidak dipungut.

Kembali disampaikan pula bahwa, pajak yang dibayarkan merupakan wujud gotong royong warga dalam membangun negara. Apalagi di tengah pandemi Covid-19. Sebab, negara memerlukan anggaran yang tak kecil untuk menangani Covid-19 agar segera cepat berlalu.
Di lain sisi, membayar pajak tak akan mengurangi harta dan penghasilan yang selama ini telah kita dapat dari tanah, air, dan udara yang selama ini kita nikmati dari bumi Indonesia. Justru, dengan membayar pajak kita turut menjaga keberlangsungan pembangunan dan masa depan Indonesia. Sehingga kita tetap bisa berbakti, berniaga, dan berkarya di bumi Indonesia.

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Dengan tertib membayar pajak, maka kita telah berpartisipasi dan bergotong royong dalam membantu pembangunan daerah, bahkan keberlangsungkan pembangunan secara nasional yang berkelanjutan.

Dengan taat membayar pajak, masyarakat akan mendapatkan manfaat melalui pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit. Juga pertahanan dan keamanan, seperti bangunan, senjata, perumahan, hingga subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jadi, sudah sangat jelas jika uang pajak yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat sangatlah penting dalam pengalokasian anggaran pajak yang dikelola pemerintah.

Diakhir tulisan ini, penulis berharap masyarakat yang sudah wajib pajak dapat memahami bahwa pajak bukan hanya sekadar melaporkan SPT tahunan, membayar PPN saat berbelanja, atau memotong sebagian penghasilan untuk membayar PPh. Lebih dari itu, pajak hadir untuk mewujudkan kemakmuran rakyat melalui gotong royong dan dengan semangat bela negara.

Mudah-mudahan tulisan ini akan memacu semakin banyak lagi wajib pajak yang dengan sadar melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak yang merupakan suatu kewajiban bagi warga negara.(**)

(Penulis Adalah Warga Negara Indonesia, yang bertempat tinggal di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara)

Komentar