BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU–Proses pendaftaran calon anggota KPU untuk region II di Sulawesi Utara, telah ditutup sejak tanggal 12 Juli 2018.
Namun, menariknya dari proses pendaftaran tersebut, diduga ada oknum ASN di Kotamobagu, yang mengikuti seleksi tersebut, tidak menggunakan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang saat ini sudah aktif, yakni Walikota Kotamobagu, Tatong Bara.
Padahal, pada saat pendaftaran KPU region II termasuk Kotamobagu, proses pemasukan berkas melalui Timsel KPU baru dibuka tanggal 4-12 Juli 2018. Artinya PPK sudah dijabat oleh Wali Kota Tatong Bara.
Sementara terinformasi oknum ASN tersebut justru masih memasukkan berkas atas rekomendasi Pjs Walikota saat pendaftaran.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara sendiri tercatat telah aktif dan menjalankan roda pemerintahan sebagai Walikota, usai masa cuti kampanye tanggal 24 Juni lalu.
Sementara itu, Sekda Kotamobagu Adnan Massinae, saat dikonfirmasi Rabu (18/7/2018) mengatakan, oknum ASN tersebut harus mengganti rekomendasi PPK tersebut.
“Secara etika harus perbaharui suratnya itu, kecuali dia (ASN) memasukan dokumen tersebut saat Pjs masih menjabat sebelum ibu (Wali Kota) aktif kembali. Minimal harus melapor ke Ibu Wali Kota,” terang Adnan.
Lanjutnya, registrasinya di timsel KPU jika setelah Wali Kota aktif maka harus diperbaharui. Sehingga ASN tersebut tidak bisa lagi menggunakan rekomendasi Pjs Wali Kota.
“Tapi tergantung KPU juga. Tapi secara etika itu harus diperbaharui. Kalau Pemkot harus perbaharui, kecuali dia memasukan berkas ke KPU sebelum Ibu aktif kembali. Tidak bisa lagi, dia harus pakai rekomendasi Ibu Wali,” tegasnya.
Terpisah salah satu Timsel KPU Wahyudin Ukoli mengatakan, jika saat ini pihaknya sedang tahapan proses pemeriksaan berkas.
“Saya belum bisa jawab karena belum semua diperiksa. Nanti setelah selesai diperiksa, karena tidak bisa saya jawab sendiri nanti akan diplenokan baru akan disampaikan, ” ungkapnya. (tr-01/ewin).
Komentar