KOTAMOBAGU– Kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu makin teruji, seiring meningkatnya nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
Menurut Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval C. Manoppo, berdasarkan responden masyarakat dalam pengisian 100 kusioner memuat sejumlah unsur pelayanan yang harus diukur.
Sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Publik.
“Dalam kusioner ini, ada sembilan komponen yang harus diukur, yakni persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis layanan, kompetensi pelayanan, prilaku pelayanan, sarana dan prasarana serta penanganan pengaduan,” terang Noval, saat dihubungi Jumat (27/8/2020).
Dikatakannya, hasil SKM pada tahun ini meningkat, jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Sesuai responden masyarakat sejak januari hingga juni tahun ini, capaian SKM mencapai nilai 81,91. Ini menunjukan kinerja unit pelayanan kami berada dalam mutu pelayanan (B) dengan kategori BAIK. Angka ini mengalami peningkatan dari capaian SKM pada tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Meski demikian lanjut Noval, capaian tersebut tidak lantas membuat pihaknya puas. Sebaliknya hasil yang ada, akan menjadi motivasi bagi jajarannya untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Kota Kotamobagu.
“Dalam rangka peningkatan berkelanjutan, kita akan terus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik agar menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tegasnya.(*)
Komentar