KOTAMOBAGU—Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kotamobagu mulai tahun ini, tidak lagi mengelola dana anak asuh. Dana bantuan study bagi para pelajar kurang mampu itu, dialihkan pengelolaannya ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
“Untuk pengelolaan dana anak asuh tidak lagi di BKAD. Khusus untuk SD dan SMP itu dikelola oleh Dinas Pendidikan dan untuk SMA dan Mahasiswa dikelola langsung bagian Kesra,” kata Kepala BPKAD Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Selasa (5/1/2021), kepada Bolmong.News.
Ia menjelaskan, pengalihan pengelolaan dana tersebut merupakan implementasi Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Itu sesuai kewenangan dan fungsi perangkat daerah. Dana anak asuh yang di kelola Disdik dan Kesra ini hanya yang bersumber dari APBD, bukan APBDes,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyampaikan untuk laporan pertanggungjawaban dana anak asuh tahun 2020, tetap di masukan di BPKAD.
“Untuk para penerima tahun 2020 diharapkan segera memasukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, dan dimasukan ke BPKAD. Laporan pertanggungjawaban ini juga menjadi dasar kelanjutan pemberian bantuan bagi para penerima,” terangnya.
Terpisah, Sekertaris Disdik Kota Kotamobagu, Rastono Sumardi, membenarkan hal tersebut.
“Ia benar, 2021 ada 3,5 Miliar dikelola Disdik untuk anak SD dan SMP,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan verifikasi kembali para penerima bantuan tersebut berdasarkan data tahun sebelumnya, atau usulan yang baru dan dinilai layak menerima.
“Rencana akhir Januari, karena masih perlu diatur kembali mekanisme dan persyaratannya melalui keputusan Wali Kota. Target 2.973 anak SD dan SMP,” pungkasnya.
(Erwin Makalunsenge).
Komentar