Mulai 1 Maret, Satlantas Polres Kotamobagu Bakal Razia Sepeda Motor Yang Melanggar 7 Aturan Ini

KOTAMOBAGU – Mulai 1 Maret hari ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, bakal menggelar Operasi Keselamatan Samrat 2022, Selasa, 1 Maret 2022.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kotamobagu IPTU Shirley Mangelep, membenarkan hal tesebut.

“Iya, Operasi Keselamatan Samrat 2022, di mulai Selasa 1 Maret, hari ini,” katanya, Senin, 28 Februari 2022.

Kasat Shirley Mangelep menyebutkan, Operasi Samrat ini akan menindak 7 pelanggaran prioritas pengendara sepeda motor.

Selain itu, untuk sasaran prioritas pada Operasi Keselamatan Samrat 2022 ini, yakni.

“Pertama, masyarakat yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan,” ucapnya.

” Kedua, lokasi yang dijadikan sebagai titik kumpul oleh masyarakat dan disinyalir menimbulkan cluster baru penyebaran covid-19, dan ketiga, lokasi rawan pelanggaran dan pelanggaran lalu lintas,” sebut dia.

Ini dia 7 penindakan pelanggar lalu lintas :

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan HP.
  2. Pengemudi Kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
  3. Berboncengan lebih dari 1 orang dan tidak menggunakan helm SNI.
  4. Mengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus.
  5. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
  6. Mengemudikan ranmor secara ugal ugalan, kendaraan pribadi memakai sirene, lampu rotator, lampu strobo, tanpa plat nomor dan knalpot bising.
  7. Kendaraan over dimensi dan over load (odol).

 

(Yudi Paputungan)

Komentar