Kota Kotamobagu Masuk Daerah Penerapan PPKM di Sulut

KOTAMOBAGU–Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/21.4150/ Sekr-Dinkes Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara. SE tersebut sekaligus pemberlakukan PPKM Mikro di 10 Kabupaten/Kota.

10 Kabupaten/Kota itu ditetapkan level Kewaspadaan (resiko sedang menuju resiko tinggi). Dari 10 Kabupaten/Kota, salah satunya Kota Kotamobagu masuk wilayah menuju resiko tinggi. Menanggapi SE tersebut, Sekretaris Kota (Sekkot) Sande Dodo saat dihubungi awak media menyampaikan pihaknya segera menindaklanjuti.

“Besok Pemkot akan mengadakan rapat terkait dengan pemberlakuan PPKM Mikro di Kotamobagu. Pemkot akan menyiapkan langkah langkah antisipasi agar tidak sampai ke level resiko tinggi,” ucapnya.

Bahkan dikatakan Sande, pagi tadi pihaknya sudah melakukan rapat bersama para Camat, Sangadi dan Luruh se Kota Kotamobagu.

“Tadi pagi seluruh Camat, Sangadi dan Lurah kita undang untuk rapat. Para Sangadi dan Lurah di tugas untuk mendata sudah berapa warganya yang menerima vaksin,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Rukmi Simbala mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pembelajaran daring “Setelah libur sekolah, masuk tanggal 12 Juli nanti proses pembelajaran akan dilakukan daring. Selama pembelajaran daring guru dan siswa wajib memperhatikan prokes,” tandasnya. (*)

Komentar