BolmongNews.com, Kotamobagu—Proses pengawasan dana desa di Kota Kotamobagu diapreseasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kota Kotamobagu, Sa’ir Lentang, Minggu (16/12).
“Dari hasil pemeriksaan BPK itu, ada banyak hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, yaitu terkait dengan regulasi. Tapi ada sebagian besar juga proses pengawasan pengelolaannya diapreseasi oleh BPK RI,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja pengelolaan dana desa, telah diserahkan Ketua BPK RI perwakilan Provinsi Sulut, Mulyaman Purba, kepada Walikota Kotamobagu Tatong Bara, Jumat (14/12) lalu .
Namun, LHP yang diserahkan tersebut kata Lentang, bukan pada penggunaan anggarannya. Akan tetapi lebih ke arah pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait terhadap proses perencanaannya.
“Disini tidak memeriksa anggaran. Tapi proses tahapan perencanaanya. Seperti pada dokumen RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) apakah dilakukan sesuai aturan atau tidak, ini yang diperiksa oleh BPK RI,” jelasnya.
Lanjutnya, Kota Kotamobagu merupakan salah satu dari dua daerah se- Provinsi Sulut yang di periksa oleh BPK RI Perwakilan Sulut.
“Ada dua daerah se-Sulut, yakni Kota Kotamobagu dan Minahasa Utara. Nah, Kota Kotamobagu mewakili untuk desa berkembang dan Minahasa Utara untuk desa tertinggal,” ujarnya.
Ia menambahkan, nantinya hasil pemeriksaan BPK RI ini menjadi bahan evaluasi untuk penentuan kebijakan pengelolaan dan desa ke depan di Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) RI.
“Pada prinsipinya hasil pemeriksaan ini jadi bahan untuk Kemendesa. Kota Kotamobagu masuk kategori memadai,” tambahnya. (ewin)
Komentar