Ketua DPRD Teken MoU Bersama KemenkumHAM

BOLMONGNEWS.COM, POLITIK—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, melakukan MoU besama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. MoU tersebut merupakan kesepakatan dalam bentuk kerjasama di bidang pembentukan produk hukum daerah.

Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag yang menandatangani nota kesepahaman tersebut bersama Lumaksono Kakanwil KemenkumHAM Sulut, Kamis (23/1/2020).

Tahun 2020 ini, ada 24 Ranperda yang masuk dalam Propemperda, 14 di antaranya inisiatif DPRD Kota Kotamobagu, selebihnya merupakan usulan Eksekutif.

Beggie Gobel ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu menjelaskan, bahwa kerjasama seperti ini sudah rutin dilaksanakan, dan ini tahun pertama DPRD yang baru.

“Ada Ranperda baru, sehingga masih membutuhkan naskah akademik, juga draft Ranperda, sehingga kami minta bantuan ke Kemenkumham,” jelasnya.

Pihak DPRD Kotamobagu menginginkan Kemenkumham bisa memenuhi kebutuhan DPRD, berupa naskah akademik, termasuk pendampingan atau saat konsultasi dengan Gubernur.

Dalam nota kerjasama tersebut, ada klausul hak dan kewajiban DPRD dan Kemenkumham, dalam bidang pembetukan Perda.

“Kan dalam naskah akademik memuat cantolan hukum dan Ranpeda apa saja mereka yang menata di draft, mereka membantu DPRD,” jelas dia.

Dalam nota kerjasama tersebut juga mengatur soal honorarium tenaga ahli dari Kemenkumham. (ewin)

Komentar